Untuk mengatasi persoalan tersebut Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri dalam menetapkan biaya, biaya yang dimaksud adalah Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016.
Lihat Juga : Memahami Konsep Glikolisis dan Dekarboksilasi Oksidatif pada Respirasi Seluler
Sebelumnya, masih banyak mahasiswa atau calon mahasiswa yang belum mengetahui tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal serta bagaimana perbedaan diantara keduanya?. Menarik memang, ketika hal-hal seperti ini yang seharusnya menjadi salah satu bahan referensi dalam menentukan Universitas dan Program Studi yang dituju. Maka mari kita kenali apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan Permenristekdikti Pasal 1 ayat 5 dan 6 Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Biaya Kuliah Tunggal : Keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
Uang Kuliah Tunggal : Sebagian BKT yang ditanggung berdasarkan kemampuan ekonominya.
Jadi pada intinya, besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besar biaya yang dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat, sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Untuk lebih jelasnya silakan unduh Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 berikut lampirannya.
Feedback dari pembaca sangatlah berarti, maka berkomentarlah dengan santun, tidak melakukan promosi dalam bentuk apapun dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi. EmoticonEmoticon